- Cari lemari display asli di dalam museum, sesuai lantai & ruangan yang dipilih.
- Pilih ikon wayang pada layar sesuai posisi koleksi di lemari.
- Atau tekan tombol 📷 SCAN QR WAYANG untuk scan langsung.
- Arahkan kamera ke QR Code yang ada di dekat wayang.
- Baca informasi detail, dengarkan narasi audio, lalu kerjakan kuisnya.
- Jika kuis benar, ikon berubah EMAS! Kumpulkan ke-18 emasnya!
MUSEUM WAYANG
Selamat datang di Digitalisasi Museum Wayang Jakarta Kota.
Rasakan pengalaman menyusuri mahakarya Nusantara secara interaktif.
Diplomasi & Hukum Budaya
Pelindungan hukum atas warisan budaya wayang menjadi sangat penting di tengah maraknya sengketa kepemilikan, klaim sepihak, dan peredaran ilegal benda cagar budaya. Kerangka hukum nasional, yang diperkuat oleh komitmen internasional, hadir untuk menjaga kemurnian, keaslian, dan keadilan dalam pengelolaan warisan budaya — sekaligus mempromosikan hak kekayaan intelektual (KIK) demi keberlanjutan tradisi Nusantara di pentas global.
Dasar Hukum Perlindungan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya — mengatur kriteria, pemilikan, register nasional, dan ketentuan pidana terkait cagar budaya.
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Konvensi UNESCO 2003 mengenai Perlindungan Warisan Budaya Takbenda.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya — aturan pelaksana UU No. 11/2010.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan — landasan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan nasional.
- Menjaga Persahabatan Budaya & Kerja Sama Regional — Pasal 35 dan Pasal 43 huruf i & j UU No. 5 Tahun 2017 mengamanatkan diplomasi budaya serta peningkatan kerja sama internasional di bidang kebudayaan.
Melalui Hukum
Sejarah & Asal-Usul Wayang Nusantara
Wayang merupakan seni pertunjukan yang telah hadir sejak lebih dari seribu tahun lalu di tanah Nusantara, menjadi cerminan jiwa dan filsafat masyarakat...
Wayang & Pengakuan UNESCO 2003
Pada 7 November 2003, UNESCO secara resmi menetapkan Wayang sebagai Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity...
Melestarikan Wayang: Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang
Pelestarian wayang bukan sekadar menjaga benda seni — ini adalah ikhtiar menjaga identitas bangsa, nilai luhur, dan kearifan lokal yang tertuang dalam landasan hukum...
❧ Lorong Pameran Wayang ❧
❧ Jelajah Interaktif ❧
Format QR: WAYANG:node_X_Y
❧ Pencapaian Pengunjung ❧
Kumpulkan pencapaian dengan menjelajahi Museum Wayang — pindai koleksi, jawab kuis, pelajari karakter, dan baca dasar hukum pelindungan warisan budaya.
Sang Lelana Linuwih
Berhasil memindai QR Code pada seluruh koleksi wayang di halaman Jelajah.
Ki Dalang
Berhasil memindai sekaligus menjawab benar seluruh kuis di halaman Jelajah.
Sang Waskita
Membuka detail minimal 10 koleksi wayang berbeda di halaman Pameran.
Panglima Kaadilan
Membaca minimal 2 dasar hukum pelindungan warisan budaya di bagian Hukum pada Beranda.